Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin Alm H SALUKI bersama – sama Sdr. HASAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Depan Giras ABA Jl. Dukuh Bulak Banteng No. 114 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki menuju ke tempat kost nya yang beralamatkan di Dukuh Bulak Banteng, kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. HASAN (DPO) yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna putih dengan nopol yang tidak dapat ingat oleh terdakwa. Lalu Sdr. HASAN (DPO) mengajak terdakwa untuk berputar – putar mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. HASAN (DPO). Kemudian pada saat melintas di Depan Giras ABA Jl. Dukuh Bulak Banteng No. 144 Kota Surabaya terdakwa dan Sdr. HASAN (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 CC, Warna Putih, Type K1HO2N14LO, Tahun 2017, Nopol : L-4002-RE, Noka : MH1KF1125H314038, Nosin : KF11E2309683 an HOSNIYAH D/A Jl. Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama 32 Kota Surabaya milik saksi MOH HOLIL yang sedang terpakir dan dalam keadaan terkunci stir.
- Kemudian Sdr. HASAN (DPO) mengatakan “ikuloh sepeda motor gak ada orangnya, ayo mrunu cong” kemudian terdakwa menjawab “wes ayo loh kalo bawa kunci” lalu terdakwa dan Sdr. HASAN (DPO) mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa berperan untuk mengawasi sekitar apabila ada orang yang melihat sedangkan Sdr. HASAN (DPO) berperan mengambil sepeda motor tersebut dengan merusak kunci kontak rumah menggunakan 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah mata kunci magnet pembuka rumah kunci kontak. Setelah berhasil merusak kunci kontak rumah sepeda motor tersebut terdakwa dan Sdr. HASAN (DPO) membawa sepeda motor tersebut menuju ke tempat kost terdakwa yang beralamatkan di Dukuh Bulak Banteng.
- Kemudian sesampainya di tempat kost terdakwa sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. HASAN (DPO) menuju ke Madura untuk dijual kepada temannya yang tidak diketahui namanya tanpa dilengkapi dengan surat – surat kendaraan yang lengkap dan laku terjual seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi menjadi 2 dengan masing – masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Rumah Kost yang beralamatkan di Dukuh Bulak Banteng terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DJOHAN DJAYA dan PUTRA FEBRIAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 CC, Warna Putih, Type K1HO2N14LO, Tahun 2017, Nopol : L-4002-RE, Noka : MH1KF1125H314038, Nosin : KF11E2309683 an HOSNIYAH D/A Jl. Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama 32 Kota Surabaya tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MOH HOLIL mengalami kerugian sebesar ± Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |