Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
887/Pdt.G/2022/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MITHA NURMAHANI ERITAWATI, SH | DRS. SOENARDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BOWO JARWO SAMEKTO,S.si |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR KELURAHAN WONOREJO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menutuskan menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang pada awalnya meminjam Petok D dengan maksud untuk di gadaikan / di jadikan jaminan hutang yang pada kenyataannya Petok D beserta tanah dan bangunan tersebut di jual tanpa ijin / sepengetahuan Penggugat selaku pemilik Petok D dan sebelum menjual petok D tersebut Tergugat telah merubah atas Petok D tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan SAH Surat Pernyataan Pembatalan Jual Beli sebidang tanah dan bangunan seluas + 300 m2 tercatat dalam Petok D No. 2560 Klas tanah d-II An. Sunardi (Penggugat) yang terletak di Jl. Raya Wonorejo Selatan Kavling 38 Surabaya.
- Menyatakan Sah Surat Pernyataan dari TERGUGAT pada tanggal 8 Oktober 2021 yang menerangkan adanya Pembatalan Jual beli Obyek sengketa
- Memutuskan menyatakan sah dan berharga atas Sita jaminan yang di mohonkan Penggugat atas Petok D beserta tanah dan bangunan obyek sengketa
- Memutuskan Menghukum Tergugat untuk rnembayar unng paksa ( dwangsom ) atas tidak di jalankannya putusan ini secara sukarela sebesar Rp. 100.000,00 Seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak keputusan ini berkekuatan tetap,
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Memutuskan menghukum pada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |