Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
887/Pdt.G/2022/PN Sby DRS. SOENARDI BOWO JARWO SAMEKTO,S.si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 887/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. SOENARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MITHA NURMAHANI ERITAWATI, SHDRS. SOENARDI
Tergugat
NoNama
1BOWO JARWO SAMEKTO,S.si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KELURAHAN WONOREJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menutuskan menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang pada awalnya meminjam Petok D dengan maksud untuk di gadaikan / di jadikan jaminan hutang yang pada kenyataannya Petok D beserta tanah dan bangunan tersebut di jual tanpa ijin / sepengetahuan Penggugat selaku pemilik Petok D dan sebelum menjual petok D tersebut Tergugat telah merubah atas Petok D tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan SAH Surat Pernyataan Pembatalan Jual Beli sebidang tanah dan bangunan seluas + 300 m2 tercatat dalam Petok D No. 2560 Klas tanah d-II An. Sunardi (Penggugat) yang terletak di Jl. Raya Wonorejo Selatan Kavling 38 Surabaya.
  4. Menyatakan Sah Surat Pernyataan dari TERGUGAT pada tanggal 8 Oktober 2021 yang menerangkan adanya Pembatalan Jual beli Obyek sengketa
  5. Memutuskan menyatakan sah dan berharga atas Sita jaminan yang di mohonkan Penggugat atas Petok D beserta tanah dan bangunan obyek sengketa
  6. Memutuskan Menghukum Tergugat untuk rnembayar unng paksa ( dwangsom ) atas tidak di jalankannya putusan ini secara sukarela sebesar Rp. 100.000,00 Seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak keputusan ini berkekuatan tetap,
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Memutuskan menghukum pada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak