Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby 1.YUDHI BERNADHI
2.PRAYOGO
3.SUMORO
4.KUSUMA WARDHANA SUROTO
5.SOENARTO
6.ABDUS SUUD FAHMI
7.MUHAMMAD CHOIRUL FADIL
8.ROY WIDOYOKO
9.JOKO MULYONO
10.MUHAMMAD MUKHLAS
PT. CENDANA SURYA SENTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUDHI BERNADHI
2PRAYOGO
3SUMORO
4KUSUMA WARDHANA SUROTO
5SOENARTO
6ABDUS SUUD FAHMI
7MUHAMMAD CHOIRUL FADIL
8ROY WIDOYOKO
9JOKO MULYONO
10MUHAMMAD MUKHLAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNYUDHI BERNADHI
2IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNPRAYOGO
3IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNSUMORO
4IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNKUSUMA WARDHANA SUROTO
5IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNSOENARTO
6IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNABDUS SUUD FAHMI
7IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNMUHAMMAD CHOIRUL FADIL
8IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNROY WIDOYOKO
9IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNJOKO MULYONO
10IWAN BUDI SANTOSO,SH,MKNMUHAMMAD MUKHLAS
Termohon
NoNama
1PT. CENDANA SURYA SENTOSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;

 

  1. Mengangkat :

 

  • Saudara Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-52 tanggal 29 Maret 2016, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

 

  • Saudara Martin Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-35 tanggal 13 Maret 2017, yang berkantor pada “Law Office ROY COASTRIO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kebalen Timur No. 68, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia;

 

  • Raymond James Halomoan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan HakAsasiManusiaRepublik Indonesia dengan Surat BuktiPendaftaranKurator dan Pengurus No. AHU-217 AH.04.03-2018 tanggal 05 Juni 2018, yang berkantor pada “Law Office ROY COASTRIO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kebalen Timur No. 68, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia;

 

 

Selaku Para Pengurus dalam proses Permohonan PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

 

  1. Menetapkan imbalan jasa Para Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;

 

  1. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak