Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
931/Pdt.P/2024/PN Sby TRI ASTUTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 931/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI ASTUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama TRI ASTUTIK yang lahir di Surabaya, tanggal 20 September 1959 yang tertulis dalam surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Dengan TRIASTUTI yang tertulis dalam Salinan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor: Skep/1709/V/1995 mengenai Pemberian Hak Pensiun Warakawuri, dan Buku Pembayaran Pensiun dari PT. ASABRI (Persero) sebenarnya adalah nama satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak