Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
900/Pid.B/2019/PN Sby DIDIK YUDHA ARIBUSONO MARTONO BIN SANIMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 900/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B.2156/0.5.42/EP.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIK YUDHA ARIBUSONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTONO BIN SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa MARTONO Bin SANIMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019, bertempat di warung di Jalan Teluk betung Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;--------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 ketika saksi MOCH.AMIN dan Saksi SONY HANDRIANSYAH mengetahui adanya perjudian jenis togel di warung kopi dan bensin eceran yang beralamatkan di Jl. Teluk betung Surabaya, sehingg kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa MARTONO Bin SANIMAN sekira pukul 13.00 WIB bertempat di warung kopi dan bensin eceran yang beralamatkan di Jl. Teluk betung surabaya
  • Bahwa Terdakwa MARTONO Bin SANIMAN ketika di tangkap sedang menulis titipan tombokan dari beberapa penombok diantaranya yaitu  :
  1. SODIQ dengan nomor tombokan yaitu :
  1. nomor 18 dan uang taruhan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),
  2. nomor 81 dengan uang taruhan Rp. 20.000 (dua puluh ribu  rupiah)
  1. KAMARI  dengan nomor tombokan yaitu
  1. nomor 969 dengan uang taruhan Rp. 4.000 (empat ribu rupiah),
  2. nomor 78 dengan uang taruhan Rp. 7.000 ( tujuh ribu rupiah),
  3. nomor 69 dengan uang taruhan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
  4. nomor 08 dengan uang taruhan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa MARTONO Bin MARIDI juga menjadi penombok dengan nomor tombokan 39 dengan uang taruhan sebesar Rp.10.000,- dan nomor 439 sebesar Rp.5.000,-
  • Bahwa Terdakwa menerima titipan nomor togel pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB dari penombok bernama SODIQ (DPO) dan kemudian sekira pukul 12.30 WIB dari penombok bernama KAMARI (DPO) dan selanjutnya Terdakwa merekap nomor tombokan tersebut di ke dalam 1 (satu) lembar kertas
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetorkan kepada BU SIRO (DPO) selaku bandar dengan cara menunggu di warung kopi dan bensin eceran dan BU SIRO (DPO) akan datang ke warung kopi dan bensin milik Terdakwa untuk mengambil nomor tombokan serta uang taruhan
  • Bahwa Terdakwa mengetahui nomor tombokan yang keluar dari Judi Singapura pada setiap hari pembukaan dan kemudian mencocokkan nomor taruhan yang telah dipasang oleh para penombok apabila nomor tombokan cocok 2 (dua) angka maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- dan apabila tembus 3 (tiga) angka maka penombok akan mendapatkan nomer tombokan yang keluar dikalikan Rp.250.000,-
  • Bahwa Terdakwa akan mendapat komisi dari para penombok yang titip nomor tombokan kepada Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima tombokan nomor togel dengan uang sebagai taruhannya

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya