Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2024/PN Sby IR ROBBY GUNAWAN HOETARJO 1.ANDHITA BHIMA PUTRA, SH
2.DICKY IRFANSYAH, SH
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEUANGAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA KPKNL SURABAYA
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
5.OEI LIE DJWEE/LENNY WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR ROBBY GUNAWAN HOETARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.CLA.CILIR ROBBY GUNAWAN HOETARJO
Tergugat
NoNama
1ANDHITA BHIMA PUTRA, SH
2DICKY IRFANSYAH, SH
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEUANGAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA KPKNL SURABAYA
4KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
5OEI LIE DJWEE/LENNY WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembantah seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 90/EKS/2023/PN. Sby tanggal 31 Oktober 2023;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat/Terbantah I dan II selaku kurator yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat/Terbantah III untuk menjual lelang tanah dan bangunan objek sengketa dengan harga dibawah nilai indikasi pasar dan nilai likuidasi sebagaimana hasil penilaian jasa penilai adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat/Terbantah I dan II selaku kurator yang mencantumkan harga lelang sebesar Rp. 6.545.000.000,00 (enam milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) ke dalam Grosse Risalah Lelang No. 1477/45/2023 tanggal 27 Juli 2023 berbeda dengan harga pembelian lelang oleh Turut Tergugat/ Turut Terbantah V sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbantah III yang menjual lelang tanah dan bangunan objek sengketa dengan harga dibawah nilai indikasi pasar dan nilai likuidasi sebagaimana hasil penilaian jasa penilai adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbantah IV yang melakukan balik nama sertifikat tanah dan bangunan objek sengketa dari nama Penggugat/Pembantah beralih ke nama Tergugat/Terbantah V adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Grosse Risalah Lelang No. 1477/45/2023 tanggal 27 Juli 2023;
  8. Menghukum Tergugat IV/Terbantah IV melakukan balik nama sertifikat tanah dan bangunan objek sengketa dari nama Turut Tergugat/Turut Terbantah V ke nama Penggugat/Pembantah;
  9. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbantah V tunduk dan patuh terhadap putusan;
  10. Menghukum Tergugat/Terbantah I, II, III, IV dan V membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak