Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1031/Pdt.P/2024/PN Sby 1.FIRMAN APANDI
2.ISYAK SANDY SYAHRIAR
2.PT. PANSAKY BERDIKARI BERSAMA
3.DINAR WAHYU SEPTIAN DYFRIG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1031/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIRMAN APANDI
2ISYAK SANDY SYAHRIAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURDIN, S.H.FIRMAN APANDI
2NURDIN, S.H.ISYAK SANDY SYAHRIAR
Termohon
NoNama
1PT. PANSAKY BERDIKARI BERSAMA
2DINAR WAHYU SEPTIAN DYFRIG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II dan atau kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS-LB ) PT. Pansaky Berdikari Bersama ( Termohon I ) dengan agenda :
  3. Pengunduran diri Pemohon I sebagai Direktur Utama dan Pemohon II sebagai Direktur Operasional yang belum ditanggapi serius.
  4. Pembahasan Terkait dengan Kepemilikan Saham pada PT. Pansaky Berdikari Bersama (TERMOHON I).
  5. Pembahasan terkait dengan Financial Perusahaan atau Perseroan.
  6. Pembahasan terkait dengan transparansi pada setiap transaksi keuangan yang tidak melalui prosedur perusahaan dan terkait dengan tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh Termohon I dan Termohon II.
  7. Pembahasan terkait dengan susunan direksi.
  8. Menetapkan kuorum kehadiran untuk diselengarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pansaky Berdikari Bersama (Termohon I) dengan agenda sebagaimana ditetapkan dalam petitum angka 2 (dua) adalah paling sedikir 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  9. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pansaky Berdikari Bersama (Termohon I) dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang - kurangnya dengan 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) PT. Pansaky Berdikari Bersama (Termohon I) dengan agenda sebagaimana pada Petitum angka 2 (dua);
  10. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), tidak termasuk hari pemanggilan;
  11. Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pansaky Berdikari Bersama (Termohon I) yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  12. Menetapkan Pemohon I dan atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pansaky Berdikari Bersama (Termohon I) berdasarkan penetapan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak