Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
544/Pdt.G/2024/PN Sby TIMOTIUS JIMMY WIJAYA PT. Maju Bersama Selamanya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 544/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMOTIUS JIMMY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NEHEMIA ROBINSON ELIM, SHTIMOTIUS JIMMY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1PT. Maju Bersama Selamanya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.322.739.983,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan hukum Bahwa Benar Tergugat/PT. Maju Bersama Selamanya berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.322.739.983
  4. Menyatakan hukum bahwa uang senilai Rp. 5.285.217.500,- yang ditransffer oleh Tergugat/PT. Maju Bersama Selamanya ke rekening BCA nomor 5110236168 atas nama Timotius Jimmy Wijaya/Penggugat adalah sebagai uang pengembalian sebagian hutang Tergugat  kepada Penggugat.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Pengggugat sebesar  Rp. 37.522.483,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak