Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.Bth/2024/PN Sby Sri Wahyuni binti Moch. Yasin alias Moch. Jasin 1.PT. Bank Rakyat Indonesia
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.Gao Ri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 384/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wahyuni binti Moch. Yasin alias Moch. Jasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widia Ari Susanti, SHI, MHI.Sri Wahyuni binti Moch. Yasin alias Moch. Jasin
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3Gao Ri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jeruk No.102,  RT.02 RW.01 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 59 seluas 472 M2 sesuai surat ukur tanggal 14-03-1990, No. 320/S,  atas nama SRI WAHYUNI BINTI MOCH. YASIN alias MOCH. JASIN (Pelawan);

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 14/EKS/2024/PN.Sby ;

 

  1. Menyatakan Akta Risalah Lelang No. 2815/45/2023 tanggal 20 Desember 2023, tidak dapat dijadikan dasar pengalihan hak dari nama PELAWAN  menjadi nama TERLAWAN III ;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum  TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN III untuk  tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak