Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah melanggar dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang ketenagakerjaan
- Menyatakan Anjuran Tertulis Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Pasuruan Nomor 565/1681/424.078/2023 tidak dapat diterima.
- Menyatakan penggugat berhak atas upah sisa kontrak PKWT dan kompensasi sesuai PP no 35 tahun 2021 sebesar Rp 312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah)
- menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan Upaya hukum kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad).
- Memerintah tergugat untuk patuh terhadap putusan ini
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |