Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJA PERTAMA , TERGUGAT Nomor : 050/ BIY.HRD/ SPK/V/2021 , Tanggal 25 Mei 2021 Dengan Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 6 (enam ) Bulan, Terhitung mulai sejak Tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Desember 2021 dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No : 050/ BIY.HRD/ SPK/V/2021 Tanggal 25 Mei 2021, Jabatan Penggugat adalah Sous Chef – Kitchen Dept, G A J I Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah ). adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJA KEDUA TERGUGAT Nomor : 055/ BIY.HRD/ SPK/IX/2021, Tanggal 01 September2021, Dengan Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 1 (satu ) Tahun, Terhitung mulai sejak Tanggal 01 September 2021 sampai dengan 01 September 2022 dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No : 055/ BIY.HRD/ SPK/IX /2021 Tanggal 1 September 2021, Jabatan Penggugat adalah Sous Chef – Kitchen Dept, G A J I / SALARY Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta
Rupiah ) adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJA KETIGA TERGUGAT Nomor : 106 BIY.HRD/ SPK/ VIII /2022 , Tanggal 17 Agustus 2022, Dengan Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 5 ( Lima ) Bulan , Terhitung mulai sejak Tanggal 01 September 2022 sampai dengan 01 Febuari 2023 dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No : 106/ BIY.HRD/ SPK/ VIII /2022 Tanggal 17 Agustus 2022 , Jabatan PENGGUGAT Sous Chef – Kitchen Dept. G A J I Rp. 7.000.000,- adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJA KEEMPAT TERGUGAT Nomor : 119 BIY.HRD/ SPK/I/2023 , Tanggal 07 Januari 2023, Dengan Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 1 (satu ) Tahun, Terhitung mulai sejak Tanggal 01 Februari 2023 sampai dengan 01 Februari 2024 dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT ) Nomor : 119 BIY.HRD/ SPK/I/2023 , Tanggal 07 Januari 2023, Jabatan PENGGUGAT Sous Chef – Kitchen Dept, G A J I Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah ) adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomer : 567/18/429.106/2024 Tanggal 26 Januari 2024, Hal Panggilan sehubungan dengan PERMOHONAN PENGADUAN PENGGUGAT pada Tanggal 25 Januari 2024 , yang diterima pada Tanggal 25 Januari 2024 makan dimohon kehadiran PENGGUGAT dan TERGUGAT di RUANG MEDIASI Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan SURAT REFERENSI KERJA No : 165 /HR/II/2024 Tanggal 2 Febuari 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT, yang pada intinya menerangkan bahwa Penggugat adalah KARYAWAN TERGUGAT, Terhitung Sejak Tanggal 01 Juni 2021 hingga Tanggal 13 Desember 2023 adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan SURAT ANJURAN Yang Diterbitkan oleh DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI Nomer : 567/239/429.106/2024 Pada Tanggal 21 Febuari 2024 yang
- Kepada Pimpinan PT.Banyuwagi International Yacht agar dalam mengakhiri hubungan kerja dengan Sdr. Sri Rainawati memberikan kepada yang bersangkutan UANG
- sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) dst..dst… adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menghukum TERGUGAT Membayar UANG KOMPENSASI kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) secara TUNAI dan SEKALIGUS.
- Menghukum TERGUGAT Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai tidak mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
|