- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Lock Out yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT yang di Lock Out sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melanggar ketentuan pasal 148 Undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan serta pasal 188 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan telah mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Lock Out kepada PENGGUGAT yang ditagihkan sementara sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan per 4 maret 2019 sebesar Rp. 375.602.604 ( Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah ) dengan rincian :
Hak UpahPENGGUGAT yang perhitungan upah terhitung sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai per 4 Maret 2019 ( UMK tahun Berjalan : 30 hari ) x hari Lock Out x Karyawan Lock Out
- Upah tahun 2018 ( Rp. 3.565.660 )
Rp. 118.883 x 13 hari x 39 orang = Rp. 60.273.681
- Upah tahun 2019 ( Rp. 3.851.983 )
RP. 128.339 x 63 hari x 39 orang = Rp. 315.328.923
. Rp. 375.602.604
Terhitung : ( Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengikutsertakan kembali keanggotaan PENGGUGAT atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah di putus sepihak sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto serta mengganti biaya yang dikeluarkan salah satu PENGGUGAT akibat di putusnya keanggotaannya atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp. 3.714.076 (tiga juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh puluh enam rupiah) a/n. tertanggung dari Sdr. Purwanto Mardi Utomo yaitu Sdr. Damar satrio candrakumara ( anak Sdr. Purwanto Mardi Utomo )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Baar Bij Voorradd) meskipun ada upaya verzet, Banding, maupun Kasasi;
|