Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby NUR ALFAN HUDHA PT. PERONI KARYA SENTRA Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ALFAN HUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERONI KARYA SENTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Lock Out yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT yang di Lock Out sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat melanggar ketentuan pasal 148 Undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan  serta pasal 188 ayat (1) dan (2) Undang –  Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  dan  telah mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar Upah selama Lock Out kepada PENGGUGAT yang ditagihkan sementara sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan  per 4 maret  2019  sebesar Rp. 375.602.604 ( Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah ) dengan rincian :

      Hak UpahPENGGUGAT yang perhitungan upah terhitung sejak tanggal                 19 Desember 2019 sampai per 4 Maret 2019  ( UMK tahun Berjalan : 30 hari ) x hari Lock Out x Karyawan Lock Out

  • Upah tahun 2018 ( Rp. 3.565.660 )

                          Rp. 118.883 x 13 hari x 39 orang = Rp.  60.273.681

 

  • Upah tahun 2019 ( Rp. 3.851.983 )

               RP. 128.339 x 63 hari x 39 orang = Rp. 315.328.923

.                                                                              Rp. 375.602.604

                         Terhitung : ( Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu    enam ratus empat rupiah )

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar dan mengikutsertakan kembali keanggotaan PENGGUGAT atas kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah di putus sepihak sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja             Kab. Mojokerto serta mengganti biaya yang dikeluarkan salah satu PENGGUGAT akibat di putusnya keanggotaannya atas kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp. 3.714.076 (tiga juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh puluh enam rupiah) a/n. tertanggung dari Sdr. Purwanto Mardi Utomo yaitu Sdr. Damar satrio candrakumara ( anak Sdr. Purwanto Mardi Utomo )

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoer Baar Bij Voorradd) meskipun ada upaya verzet, Banding, maupun Kasasi;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak