Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.B/2024/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH 1.ALVIN WISNUTARA
2.DIAN SETYO RIANTEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 685/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1647 / M.5.10.3 / Eoh.2/ 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN WISNUTARA[Penahanan]
2DIAN SETYO RIANTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM-1548 / Eoh .2 / 03 /2024

 

a.     Identitas terdakwa :

 

 I.  Nama lengkap

:

ALVIN WISNUTARA  Bin SUWARNO    

    Tempat lahir

:

Surabaya          

    Umur / tanggal lahir

:

45  tahun /  12 Mei 1978

    Jenis kelamin

:

Laki-laki  

    Kebangsaan

:

Indonesia.

    Tempat tinggal

:

Jl. Sambirogo Blok I / 25 RT 06 RW 07 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya atau Perum. Istana Mentari Blok E-1 No. 5 Sidoarjo atau Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. Kamar 1167 Surabaya

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Wiraswasta   

    Pendidikan

:

S-1 (Teknik Industri)  

   

 II. Nama lengkap

:

DIAN SETYO RIANTIEN Binti EDIYONO          

    Tempat lahir

:

Surabaya          

    Umur / tanggal lahir

:

44  tahun / 22 Maret 1980 

    Jenis kelamin

:

Perempuan   

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Jl. Sambirogo Blok I No. 25 RT 006 RW 007 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya atau di Perum Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga     

    Pendidikan

:

SMA 

     

b.  Penahanan :

 

-

Penyidik

:

Terdakwa I Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2024  s/d tanggal 19 Februari 2024

Terdakwa II Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024     

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Terdakwa I Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2024   s/d tanggal 30 Maret 2024

Terdakwa II -   

-

 

-

Penuntut Umum

 

Perpanjangan KPN

:

 

:

 

Terdakwa I dan terdakwa II, sejak tanggal 28 Maret 2024  s/d tanggal 16 April 2024.

Terdakwa I dan terdakwa II, sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024  

 

 

  1. Dakwaan            :

Pertama 

  Bahwa terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II. DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO pada hari  Kamis  tanggal 4 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2022  bertempat di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila Jl. Musi No. 48 Surabaya  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah  hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian tersebut diatas awalnya saksi ERNIE TRI YULIATI yang mengenal terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN Binti EDIYONO (istri terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO) bertemu dengan para terdakwa pada hari  Kamis  tanggal 4 Agustus 2022 bertempat di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila Jl. Musi No. 48 Surabaya, dimana kemudian saksi ERNIE TRI YULIATI diperkenalkan kepada terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO. Terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN Binti EDIYONO dan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mengatakan kepada saksi ERNIE TRI YULIATI bahwa profesi terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO sebagai petani ikan (budidaya ikan kerapu) dan sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9?ri modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari. Para terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ERNIE TRI YULIATI bahwa pembagian keuntungan bisa juga sebesar 3?ri modal per bulan atau 36?ri modal selama setahun dengan jangka waktu satu tahun uang modal dikembalikan. Untuk lokasi pembenihan ikan kerapu diakui adalah milik para terdakwa yang berlokasi di Situbondo. Bahwa setelah terjadi pertemuan tersebut kemudian para terdakwa mengajak saksi ERNIE TRI YULIATI untuk mengunjungi lokasi pembenihan ikan kerapu yang ada di Situbondo.
  • Bahwa karena percaya dengan perkataan para terdakwa serta menunjukkan lokasi pembenihan ikan kerapu yang diakui adalah milik para terdakwa kemudian saksi ERNIE TRI YULIATI tertarik dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa dengan nilai total sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) melalui rekening BCA Norek 3843167141 milik terdakwa I ALVIN WISNUTARA  :
  • Pada tanggal 5 Agustus 2022, transfer dari Bank BCA No.rek: 4700424460 atas nama ERNIE TRIYULIATI ke Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 6 Agustus 2022, setor tunai ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 6 Agustus 2022, setor tunai ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 24 Agustus 2022, transfer dari Bank BCA No.rek: 4700424460 atas nama ERNIE TRIYULIATI ke Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupah).
  • Pada tanggal 24 Agustus 2022, transfer dari Bank MANDIRI No.rek: 1400071747779 atas nama ERNIE TRIYULIATI ke Bank MANDIRI No.rek : 1420020012570 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupah).
  • Pada tanggal 1 September 2022, Transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 9 September 2022, Transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 20 Oktober 2022, transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 20 Oktober 2022, transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi ERNIE TRI YULIATI kemudian terdakwa I  ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO melakukan kerjasama pembenihan ikan kerapu dengan saksi  ERNIE TRI YULIATI di Kantor CHRISTIANI HARTONO, S.H. Notaris di Surabaya dengan rincian sebagai berikut : Pada Tanggal 4 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi ERNIE TRI YULIATI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 426/VIII/CH/2022/W, pada Tanggal 5 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi ERNIE TRI YULIATI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 428/VIII/CH/2022/W, pada Tanggal 19 Oktober 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi  ERNIE TRI YULIATI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor: 432/X/CH/2022/W. Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO juga membuat kerjasama pembibitan ikan kerapu dengan saksi JOHAN SETIAWAN dan saksi LENI WIJAYANTI yang merupakan teman saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : Pada Tanggal 31 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi JOHAN SETIAWAN sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 431/VIII/CH/2022/W di Kantor CHRISTIANI HARTONO, S.H. Notaris di Surabaya, Pada Tanggal 24 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi LENY WIJAYANTI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 429/VIII/CH/2022/W di Kantor CHRISTIANI HARTONO, S.H. Notaris di Surabaya.
  • Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo,       untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO pernah mentransfer uang kepada saksi ERNIE TRI YULIATI yang disampaikan oleh terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO sebagai keuntungan / profit kepada saksi  ERNIE TRI YULIATI sebanyak 3 (tiga) kali tetapi para terdakwa tidak pernah memberikan seluruh modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh para terdakwa yang merupakan milik saksi ERNIE TRI YULIATI, saksi  JOHAN SETIAWAN dan saksi LENY WIJAYANTI.
  • Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO   dan  terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 

        ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------

 

                                                   ATAU

 

Kedua

                 Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO pada hari  Kamis  tanggal 4 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2022  bertempat di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila Jl. Musi No. 48 Surabaya  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah  hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian tersebut diatas awalnya saksi ERNIE TRI YULIATI yang mengenal terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN Binti EDIYONO (istri terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO) bertemu dengan para terdakwa pada hari  Kamis  tanggal 4 Agustus 2022 bertempat di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila Jl. Musi No. 48 Surabaya, dimana kemudian saksi ERNIE TRI YULIATI diperkenalkan kepada terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO. Terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN Binti EDIYONO dan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mengatakan kepada saksi ERNIE TRI YULIATI bahwa profesi terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO sebagai petani ikan (budidaya ikan kerapu) dan sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9?ri modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari. Para terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ERNIE TRI YULIATI bahwa pembagian keuntungan bisa juga sebesar 3?ri modal per bulan atau 36?ri modal selama setahun dengan jangka waktu satu tahun uang modal dikembalikan. Untuk lokasi pembenihan ikan kerapu diakui adalah milik para terdakwa yang berlokasi di Situbondo. Bahwa setelah terjadi pertemuan tersebut kemudian para terdakwa mengajak saksi ERNIE TRI YULIATI untuk mengunjungi lokasi pembenihan ikan kerapu yang ada di Situbondo.
  • Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI tertarik dengan penawaran yang disampaikan oleh para terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa dengan nilai total sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) melalui rekening BCA Norek 3843167141 milik terdakwa I ALVIN WISNUTARA  :
  • Pada tanggal 5 Agustus 2022, transfer dari Bank BCA No.rek: 4700424460 atas nama ERNIE TRIYULIATI ke Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 6 Agustus 2022, setor tunai ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 6 Agustus 2022, setor tunai ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 24 Agustus 2022, transfer dari Bank BCA No.rek: 4700424460 atas nama ERNIE TRIYULIATI ke Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupah).
  • Pada tanggal 24 Agustus 2022, transfer dari Bank MANDIRI No.rek: 1400071747779 atas nama ERNIE TRIYULIATI ke Bank MANDIRI No.rek : 1420020012570 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupah).
  • Pada tanggal 1 September 2022, Transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 9 September 2022, Transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 20 Oktober 2022, transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 20 Oktober 2022, transfer ke rekening Bank BCA No.rek : 3843167141 atas nama ALVIN WISNUTARA, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi ERNIE TRI YULIATI kemudian terdakwa I  ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO melakukan kerjasama pembenihan ikan kerapu dengan saksi  ERNIE TRI YULIATI di Kantor CHRISTIANI HARTONO, S.H. Notaris di Surabaya dengan rincian sebagai berikut : Pada Tanggal 4 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi ERNIE TRI YULIATI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 426/VIII/CH/2022/W, pada Tanggal 5 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi ERNIE TRI YULIATI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 428/VIII/CH/2022/W, pada Tanggal 19 Oktober 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi  ERNIE TRI YULIATI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor: 432/X/CH/2022/W. Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO juga membuat kerjasama pembibitan ikan kerapu dengan saksi JOHAN SETIAWAN dan saksi LENI WIJAYANTI yang merupakan teman saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : Pada Tanggal 31 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi JOHAN SETIAWAN sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 431/VIII/CH/2022/W di Kantor CHRISTIANI HARTONO, S.H. Notaris di Surabaya, Pada Tanggal 24 Agustus 2022 terdakwa I . ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO membuat Kesepakatan Kerjasama (Partnership Agreement) pembuatan Budidaya Ikan Kerapu dan Pemanfaatan Potensi Hasil Laut dengan saksi LENY WIJAYANTI sebagaimana Surat dibawah Tangan yang dibubukan (Waarmerking) Nomor : 429/VIII/CH/2022/W di Kantor CHRISTIANI HARTONO, S.H. Notaris di Surabaya.
  • Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo,       untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO pernah mentransfer uang kepada saksi ERNIE TRI YULIATI yang disampaikan oleh terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO sebagai keuntungan / profit kepada saksi  ERNIE TRI YULIATI sebanyak 3 (tiga) kali tetapi para terdakwa tidak pernah memberikan seluruh modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh para terdakwa yang merupakan milik saksi ERNIE TRI YULIATI, saksi  JOHAN SETIAWAN dan saksi LENY WIJAYANTI.
  • Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO   dan  terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 

---- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. ------------------------------------------

 

      Surabaya, 03 April 2024

    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                        DAMANG ANUBOWO, SE., SH., MH. 

                                                                   Jaksa Muda  Nip. 19800718 200712 1 003  

Pihak Dipublikasikan Ya