Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 741.192.200,- ( tujuh ratus empat puluh satu juta seratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ditambah keuntungan yang semestinya didapat yakni sesuai dengan ketentuan suku bunga Bank sebesar 6 % setiap tahunnya semenjak keterlambatan nya PARA TERGUGAT sebsear Rp 44.471.532,- ( empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh saru ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah ) untuk setiap tahunnya x 3 tahun = Rp 133.414.596,- ( seratus tiga puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah ), maka Total Keruguaian PENGGUGAT yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT sebesar Rp 874.606.796,- ( delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah ). Dan bilamana perlu untuk menarik uang tersebut bisa menggunakan bantuan Aparat Negara yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap masing - masing sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 644 seluas 229 M2, lokasi di Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan atas nama ADRIANUS HARSONO,S.H. Dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Apotek Cipunegara
Sebelah Selatan : Pondok Pesantren Al Hikmatul Hidayah
Sebelah Barat : Lahan Kosong
Sebelah Utara : STIKOM
Yakni Milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3735, seluas 100 M2, lokasi di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dengan atas nama HERU PURNOMO. Dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Agen Berkah Snack
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Rumah
Sebelah Utara : Rumah
Yakni Milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Sebidang Tanah dan Bangunan terletak Jl. Kalimas Barat No.35 - 37,
Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota
Surabaya. Yakni Milik TERGUGAT II
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul berdasarkan perundang – undangan;
|