Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
777/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.EKA PRASETYA Bin HASAN
2.ALFIN ASADA PUTRA Bin SUBUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 777/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1968/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PRASETYA Bin HASAN[Penahanan]
2ALFIN ASADA PUTRA Bin SUBUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I. EKA PRASETYA Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II ALFIN ASADA PUTRA Bin SUBUR pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah yang terletak di Jln. Sememi Baru Gg. III Nomor 93 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol.: L 3628 KN tahun 2021 warna putih No. Rangka: MH1JM0214MK299527, No. Mesin: JM02E1296778 yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi NURUL ADISTI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Terdakwa I main kerumah Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II menyampaikan bahwa sedang membutuhkan uang. Selanjutnya muncullah niat jahat Para Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dan merencanakan aksinya pada malam harinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya dan berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan dua dengan posisi Terdakwa II yang mengendarai sedangkan Terdakwa I sebagai penumpang. Selanjutnya Para Terdakwa berkeliling untuk mencari sasaran dan sewaktu melintas di Jl. Sememi Baru Gg. 03 No. 93 Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol.: L 3628 KN tahun 2021 warna putih No. Rangka: MH1JM0214MK299527, No. Mesin: JM02E1296778 yang terparkir di halaman rumah yang tidak ada pagarnya yang terletak di Jln. Sememi Baru Gg. III Nomor 93 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, melihat itu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berhenti di samping rumah tersebut kemudian Terdakwa I berjalan mendekati sepeda motor yang akan diambil. Pada saat itu sepeda motor dalam keadaan rem tangan sebelah kanan diberi gembok dan di piringan cakramnya diberi kunci ganda, dengan itu Terdakwa I memotong kabel rem cakram itu dengan pisau calter dan untuk kunci yang ada di piringan cakram itu Terdakwa I buka dengan kunci gembok yang bulat. Setelah berhasil sepeda motor itu Terdakwa I dorong keluar dari tempat itu menuju tempat Terdakwa II menunggu, kemudian motor dibawa kabur dengan cara Terdakwa I menaiki motor tersebut dan didorong dari belakang oleh Terdakwa II menuju rumah Terdakwa II.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol.: L 3628 KN tahun 2021 warna putih No. Rangka: MH1JM0214MK299527, No. Mesin: JM02E1296778 tanpa ijin Saksi NURUL ADISTI dan mengakibatkan Saksi NURUL ADISTI mengalami kerugian materiil senilai Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya