Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
713/Pid.B/2024/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | DIMAS ADI PRATAMA Bin SUMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||
Nomor Perkara | 713/Pid.B/2024/PN Sby | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2038 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 1951 /Eoh.2/04/2024
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa DIMAS ADI PRATAMA Bin SUMADI bersama dengan saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO (dalam berkas terpisah) dan PANDU HERMAWAN Als. LENTHO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di belakang warng kopi yang berada di depan SPBU Jl. Lidah Kulon Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |