Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
847/Pid.B/2024/PN Sby 1.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
2.MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 847/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2071/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
2MUHAMMAD ARYA SAMUDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa  SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Sekira Pukul 16.30 WIB di pasar Podomoro Blok B2 No. 18 Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena percurian dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB Terdakwa SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT sedang jalan kaki dan melihat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berada di lantai bawah dekat etalase toko milik korban kemudian terdakwa mengambil tas tersebut dan membukanya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A1 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya serta terdakwa kemudian meletakan kembali tas tersebut, yang dimana hal ini terlihat oleh Saksi HANIFAH yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik tas yaitu Saksi Korban ACHMAD TUSIYEM
  • Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di pasar Podomoro Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya terdakwa SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT berhasil ditangkap oleh Saksi RONNY ARDIANTO yang merupakan Anggota kepolisian pada Sektor Kenjeran.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi, terdakwa SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO MULUT mengakui telah menjual barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A1 warna biru kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) di wilayah sampang dan uang tunai hasil penjualan HP tersebut beserta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SHOLEHUDDIN Bin Alm MAKSITO tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya