Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari PELAWAN secara keseluruhan ;
- Menyatakan bahwa PELAWAN merupakan PELAWAN yang beritikat baik.
- Menyatakan tindakan TERLAWAN I yang telah memutus kontrak Perjanjian Secara sepihak , dengan suatu alasan PELAWAN cidera janji adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM karena semestinya bukan cidera janji tetapi kegagalan kredit ;
- Menyatakan Tindakan TERLAWAN I yang akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap Tanah dan Bangunan rumah, kantor, dan ghudang milik PELAWAN yang menjadi Jaminan Sebagaimana tersebut dalam Provisi di atas melalui TERLAWAN II ADALAH tidak sah dan MELAWAN HUKUM.
- Menghukum TERLAWAN I untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 untuk mengantisipasi timbulnya kredit bermasalah di masa pandemic dengan menagambil Kebijakan relaksasi dengan cara merestrukturisasi kredit bank ini memberikan peluang kepada debitur untuk menata kembali pembayaran hutang dengan menyusun kembali jadwal pembayaran hutang yang akan jatuh tempo, menyusun kembali besaran bunga dan pengurangantunggakan pokok kredit serta mengkonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
- Menghukum TERLAWAN I , TERLAWAN II , TERLAWAN III dan TERLAWAN IV untuk membayar biaya perkara ;
|