Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Hartono
2.Sukirno
3.Shaheh
4.Sahlan
5.Suhermanto
6.Abdul Khamid
7.Zainul Arif
8.Suyanti
PT. INTI CITRA BEVERINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartono
2Sukirno
3Shaheh
4Sahlan
5Suhermanto
6Abdul Khamid
7Zainul Arif
8Suyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusrin, S.HHartono
2Kusrin, S.HSukirno
3Kusrin, S.HShaheh
4Kusrin, S.HSahlan
5Kusrin, S.HSuhermanto
6Kusrin, S.HAbdul Khamid
7Kusrin, S.HZainul Arif
8Kusrin, S.HSuyanti
Tergugat
NoNama
1PT. INTI CITRA BEVERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang belum dibayarkan Total gaji yang belum dibayarkan oleh tergugat hingga gugatan ini disampaikan adalah sebesar Rp. 625.518.620 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh rupiah
  3. Menyatakan putus hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai pasal 36 huruf (g) angka (3).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan Hak hak lainnya kepada masing – masing penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Total pesangon yang harus dibayar sebesar Rp 704.540.216,00 (tujuh ratus empat juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus enam belas rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar THR tahun 2021, THR Tahun 2022, dan THR Tahun 2023 Total pesangon yang harus dibayar sebesar Rp 704.540.216,00 (tujuh ratus empat juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus enam belas rupiah).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar THR tahun 2021, THR Tahun 2022, dan THR Tahun 2023 

    Total THR yang belum dibayarkan kepada masing – masing Para Penggugat adalah Rp 108.123.192,- (seratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)

  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.  Atau :
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak