Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas barang – barang Tidak Bergerak dan barang – barang Bergerak milik TERGUGAT antara lain:
- Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama Aria Exclusive Villas and Spa,berkedudukan di Jalan Cendrawasih – Petitenget, Seminyak, Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali 80031, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Cendrawasih
Sebelah Timur : Bangunan Villa Balima
Sebelah Selatan : Kompleks Villa Kendal – Villa EIIEN
Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Teresia – Warung
- Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa peralatan (Kursi, meja, lemari dan tempat tidur) serta alat-alat elektronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada di dalam Aria Exclusive Villas and Spa,berkedudukan di Jalan Cendrawasih – Petitenget, Seminyak, Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali 80031.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil™ di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa TERGUGATtelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil™ di areal komersial yaituAria Exclusive Villas and Spa,berkedudukan di Jalan Cendrawasih – Petitenget, Seminyak, Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali 80031, tanpa ijin dari PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah Rp 1.023.158.750.000., (Satu Triliun Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- KERUGIAN MATERIIL :
No
|
Keterangan
|
Nilai
|
1.
|
Biaya pembayaran royalty kepada FIFA
|
US$ 54.000.000., (Lima Puluh Empat Juta Dolar Amerika)
($ 54.000.000., X Rp 14.500.,) atau setara dengan Rp 783.000.000.000., (Tujuh Ratus Delapan Puluh Milyar Rupiah)
|
2.
|
Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM
|
Rp 250.000.000., (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
3.
|
Denda karena tidak secepatnya merespon teguran / somasi dari PENGGUGAT yakni : 10 X dari harga Lisensi
|
10 X Rp. 250.000.000,- = Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
|
4.
|
Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh TERGUGAT
|
Rp.20.000.000,000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah)
|
5.
|
Keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 1, 2, 3, dan 4 diatas ditotal sebesar Rp. 805.750.000.000,- diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau per bulan 0.5 % X 49 Bulan (Juni 2014 – Juli 2018
|
Rp 197.408.750.000., (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
|
Total Kerugian Materiil
|
Rp 1.003.158.750.000., (Satu Triliun Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
|
b. KERUGIAN IMMATERIIL:
Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya PENGGUGAT di mata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebih PENGGUGAT tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untuk memikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh, PENGGUGAT kehilangan kontrak eksklusif Hak-Hak Media Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan FIFA, namun pihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telahberlangsung pada bulan Juni 2018, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membuatPengumunanPermohonan Maaf kepada PENGGUGAT dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Bali Post, dan Tribun Bali selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersilARIA EXCLUSIVE VILLAS and SPA,berkedudukan di Jalan Cendrawasih – Petitenget, Seminyak, Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali 80031 tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan susunan kata-kata sebagai berikut :
PENGUMUMAN
“Dengan ini PT. ARIA MEGA PROPERTI d/a. Aria Exclusive Villas and Spa, berkedudukan di Jalan Cendrawasih – Petitenget, Seminyak, Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali 80031, Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT. ARIA MEGA PROPERTI yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di area komersial ARIA EXCLUSIVE VILLA & SPA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satu-satunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.”
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar)putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|