Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “Puncak CBD” Surabaya Nomor : CBD / 239 / B 0719 / VI / 3424 / L / 2018, yang ditandatangani pada hari Rabu, 06 Juni 2018;
- Menyatakan sah pembayaran lunas satuan rumah susun “Puncak CBD” Surabaya Tower B, Type 2 BR Lantai 07 Unit 19;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang harga satuan rumah susun sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan perhitungan 0,5% x Rp. 330.000.000 x 14 bulan yaitu dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|