Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1058/Pdt.P/2024/PN Sby Lilik Komariah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1058/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lilik Komariah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Kota Surabaya pada tanggal 10 Februari 1958 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Lisiun karena sakit dan dikebumikan di Surabaya;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama  Lisiun;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak