Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ARIEF DWI SETIAWAN bin MOCH. ZAIFI ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 882/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2226/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF DWI SETIAWAN bin MOCH. ZAIFI ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ARIEF DWI SETIAWAN BIN MOCH. ZAIFI ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kamar kost yang terletak di Jln. Jatisari I No 12 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. FANDI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan pembayaran setelah barang telah habis terjual atau berhutang terlebih dahulu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 03.00 wib, Terdakwa menemui Sdr. FANDI di rumahnya yang terletak di Jln. Kedung Mangu Selatan Gang 5 No. 01 Kota Surabaya untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa memecahnya menjadi 14 (empat belas) poket plastik klip untuk dijual kembali dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketya, dimana  6 (enam) poket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu telah terjual dan 8 (delapan) poket plastik klip berisikian Narkotika jenis sabu belum terjual. Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-teman yang dikenal diantaranya Sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 (tiga) poket, Sdr. CAK ABLE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) poket dan Sdr. MANSUR (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket. Adapun keuntugan yang diperoleh Terdakwa atas perbuatannya dalam jual-beli Narkotika jenis Sabu yaitu sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan mengambil sebagian Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib, Terdakwa yang sedang bermain Handphone di kamar kost nya yang terletak di Jln. Jatisari I No 12 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,097 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,076 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,090 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  +0,439 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  +0,064 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,491 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,078 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,071 gram, 2 (dua) bendel plastic klip 1 (satu) elektrik timbangan ditemukan di dalam lemari kamar kos, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing +0,097 gram, +0,076 gram, +0,090 gram, +0,439 gram, +0,064 gram, +0,491 gram, +0,078 gram, +0,071 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 01293/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. atas nama Terdakwa ARIEF DWI SETIAWAN BIN MOCH. ZAIFI ARIFIN dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 05465/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram;
  • 05466/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram;
  • 05467/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
  • 05468/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,439 gram;
  • 05469/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram;
  • 05470/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,491 gram;
  • 05471/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,078 gram;
  • 05472/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ARIEF DWI SETIAWAN BIN MOCH. ZAIFI ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kamar kost yang terletak di Jln. Jatisari I No 12 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 23.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. FANDI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan pembayaran setelah barang telah habis terjual atau berhutang terlebih dahulu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 03.00 wib, Terdakwa menemui Sdr. FANDI di rumahnya yang terletak di Jln. Kedung Mangu Selatan Gang 5 No. 01 Kota Surabaya untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa memecahnya menjadi 14 (empat belas) poket plastik klip untuk dijual kembali dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketya, dimana  6 (enam) poket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu telah terjual dan 8 (delapan) poket plastik klip berisikian Narkotika jenis sabu belum terjual. Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-teman yang dikenal diantaranya Sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 (tiga) poket, Sdr. CAK ABLE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) poket dan Sdr. MANSUR (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket. Adapun keuntugan yang diperoleh Terdakwa atas perbuatannya dalam jual-beli Narkotika jenis Sabu yaitu sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan mengambil sebagian Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib, Terdakwa yang sedang bermain Handphone di kamar kost nya yang terletak di Jln. Jatisari I No 12 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,097 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,076 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,090 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  +0,439 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  +0,064 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,491 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,078 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,071 gram, 2 (dua) bendel plastic klip 1 (satu) elektrik timbangan ditemukan di dalam lemari kamar kos, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing +0,097 gram, +0,076 gram, +0,090 gram, +0,439 gram, +0,064 gram, +0,491 gram, +0,078 gram, +0,071 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 01293/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. atas nama Terdakwa ARIEF DWI SETIAWAN BIN MOCH. ZAIFI ARIFIN dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 05465/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram;
  • 05466/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram;
  • 05467/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
  • 05468/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,439 gram;
  • 05469/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram;
  • 05470/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,491 gram;
  • 05471/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,078 gram;
  • 05472/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya