Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby PT INTER SPORT MARKETING 1.PT METROPOLITAN PERSADA INTERNASIONAL
2.PT METROPOLITAN GRAHA MANAGEMENT ATAU HORISON SEMINYAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INTER SPORT MARKETING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOTURANI ADIKASIH,SHPT INTER SPORT MARKETING
Tergugat
NoNama
1PT METROPOLITAN PERSADA INTERNASIONAL
2PT METROPOLITAN GRAHA MANAGEMENT ATAU HORISON SEMINYAK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

1.  Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;

 

3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;

 

4.  Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di HORISON SEMINYAK di Jalan Arjuna (Double Six), Seminyak, Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.019.273.750.000,- (satu triliun sembilanbelas milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan immaterial sebesar Rp.20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.039.273.750.000,- (satu triliun tigapuluh Sembilan milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT terhadap PENGGGUGAT secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

A.   KERUGIAN MATERIIL

  1. Biaya pembayaran royalty kepada FIFA sebanyak USD 54.000.000,- (lima puluh empat juta dolar Amerika), adalah sebesar USD 54.000.000,- X Rp. 14.500,- = 783.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga milyar rupiah).
  2. Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Denda karena tidak secepatnya merespon teguran / somasi dari PENGGUGAT yakni : 10 X dari harga Lisensi yaitu, 10 X Rp 250.000.000,- = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  4. Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah).
  5. Keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 1, 2, 3 dan 4 diatas ditotal sebesar Rp. 805.750.000.000,- (delapan ratus lima milyar tujuh ratus limapuluh juta rupiah) diinvestasikan dalam bentuk deposito Bank Pemerintah saat itu X 6% per tahun atau per bulan 0,5% X 53 Bulan (Juni 2014-November 2018) Rp. 213.523.750.000,- (dua ratus tigabelas milyar limaratus duapuluh tiga juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).

Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.019.273.750.000,- (satu triliun sembilanbelas milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

B.   KERUGIAN IMMATERIIL:

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersita waktu, tenaga dan beban pikiran dan moril oleh adanya upaya hukum menyebabkan kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila dinilai dengan Materi, maka PARA TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp.20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah) ;

 

Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil adalah berjumlah Rp. 1.039.273.750.000,- (satu triliun tigapuluh Sembilan milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

6.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT I antara lain:

 

a.    Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT I yang dikenal dengan nama HORISON SEMINYAK di Jalan Arjuna (Double Six), Seminyak, Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 80361, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara       : (1) Pertokoan

 

Sebelah Selatan   : (1) The Haven Suite

                                   (2) Gang Raja jalan Arjuna (Double six)

 

Sebelah Timur       : (1)Jalan Arjuna (Double six)/ Arjuna Gang Raja

 

Sebelah Barat       : The Haven Suite

 

 

b.    Barang-barang bergerak milik TERGUGAT I berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT I berupa perabot dan peralatan hotel (kursi, meja, lemari dan tempat tidur) serta alat-alat elektronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada didalam HORISON SEMINYAK di Jalan Arjuna (Double Six), Seminyak, Kuta, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 80361;

 

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memasang iklan, menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, di Harian Bali Post, Radar Bali, Tribune Bali selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

8.  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) - uit voobaar bij vooraad - meskipun terdapat upaya hukum dari PARA TERGUGAT;

 

9.  Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;

 

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak