Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebanyak Rp. 289.170.000,- ( Dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat berdasarkan surat perjanjian sebanyak 2 % (dua persen) yang telah berlangsung selama 20 (dua puluh) bulan sejak tahun 2020-2023 ialah sebesar Rp. 5.783.400,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga empat ratus rupiah) X (dikalikan) 20 bulan dari Rp. 289.170.000,- ( Dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tertotal Rp. 115.668.000 (seratus lima belas juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Biaya menagih dengan mendatangi lokasi Tergugat, lewat telfon (pulsa), lewat wa (WhatsApp), operasional memeriksa lokasi dan mengirimkan surat-surat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Menanggung beban psikis, (immateril) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian Penggugat baik materil maupun immateril sebesar Rp.490.609.940,- (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) yang harus Tergugat lunasi/selesaikan kepada Penggugat secara tunai (cash) sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|