Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Sby Hj. Siti Asiyah KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1Hj. Siti Asiyah
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan  Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik berdasarkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP oleh POLRESTABES Direskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PERMOHON sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya