Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
53/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ENIK SULANGSIH | 2 | NUR ALIASARI | 3 | SUNARKO | 4 | MARLIYA PUSPITA SARI | 5 | ANA MINARTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IMAM WAHYUDI, SH., MH. | ENIK SULANGSIH | 2 | IMAM WAHYUDI, SH., MH. | NUR ALIASARI | 3 | IMAM WAHYUDI, SH., MH. | SUNARKO | 4 | IMAM WAHYUDI, SH., MH. | MARLIYA PUSPITA SARI | 5 | IMAM WAHYUDI, SH., MH. | ANA MINARTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. LONG SOON INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uamg penggantian hak sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, kepada PARA PENGGUGAT seluruhnya Rp.270.287.232,55,- terbilang: (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua koma lima puluh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- terbilang: (satu juta rupiah) perhari kepada PARA PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan seluruh hak-hak PARA PENGGUGAT tersebut tetap di berikan oleh TERGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |