Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Salamun
2.Catur Kurniawan
3.Suryanto
PT.Cahaya Andhika Tamara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salamun
2Catur Kurniawan
3Suryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dade Puji Hendro Sudomo, SHSalamun
2Dade Puji Hendro Sudomo, SHCatur Kurniawan
3Dade Puji Hendro Sudomo, SHSuryanto
Tergugat
NoNama
1PT.Cahaya Andhika Tamara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  3. Menyatakan anjuran tertulis Mediator Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Surabaya  dengan Nomor :  2 / PHI / I / 2024, tertanggal 12 January 2024 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pesangon kepada   Para Penggugat / Pekerja  masing-masing sejumlah sebagai berikut :
  • SALAMUN 

Uang Pesangon                                              : 7 x Rp. 4.375.479 = Rp. 30.628.353

Uang Penghargaan Masa kerja                   : 3 x Rp. 4.375.479 = Rp. 13.126.437

Uang Penggantian Hak                                :

( Rp. 30.628.353 + Rp. 13.126.437 ) X 15%         = Rp.   6.563.218 +

Jumlah       = Rp. 50.318.008,-

( lima puluh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan rupiah )

  • SURYANTO 

Uang Pesangon                                              : 7 x 4.375.479   =  Rp. 30.628.353

Uang Penghargaan Masa kerja                   : 3 x 4.375.479   =  Rp. 13.126.437

Uang Penggantian Hak                                : 

  • ( Rp. 30.628.353 + Rp. 13.126.437 ) X 15%                   = Rp.   6.563.218 +

Jumlah = Rp. 50.318.008,-

                                          ( lima puluh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan rupiah )

 

  • CATUR

Uang Pesangon                                               :   6 x 4.375.479   = Rp. 26.375.495

Uang Penghargaan Masa kerja                   :   2 x 4.375.479    = Rp.   8.750.958

Uang Penggantian Hak                                 :

  • ( Rp. 26.375.495 + Rp. 8.750.958) X 15%                          = Rp.  5.268.967 +

Jumlah = Rp. 40.395.420,-

          ( empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah )

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                    Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai upah yang belum dibayarkan sejak masa skorsing sampai dengan saat ini kepada Para Penggugat/Pekerja  ;
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun  diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad ) ;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak