Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Manyatakan Perjanjian Kredit No. 20 dan 21 tanggal 06-8-2019, dan perpanjangannya No.27, serta segala dokumen terkait adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Perjanjian kredit Nomor. 20 dan 21 tanggal 06-8-2019, dan perpanjangannya No.27, serta segala dokumen terkait yang dibuat dihadapan notaris SABRINA ASKANDAR TJOKROPRAWIRO, SH., Tidak Sah, Batal dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Penggugat Wajib Membayar Pokok Hutang Sebesar Rp 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), hingga lunas pokok hutang Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menghapuskan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya atas hutang penggugat sebagai ganti kerugian atas tindakan Penggugat yang sewenang-wenang, melakukan perbuatan melawan Hukum dan merugikan Penggugat sebesar Rp. 68.157.100.000,- (enam puluh delapan Milyar seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyerahkan Jaminan berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1206, Tanggal 26 Agustus 1998 atas nama Nyonya LILA DAMAJANTI DJUNAIDI (GWAT HONG);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1681 Tanggal 26 Agustus 1998 atas nama Nyonya LILA DAMAJANTI DJUNAIDI;
Segera, seketika itu, setelah dilunasi hutang Pokok, baik Reguler maupun dipercepat melunasi oleh Penggugat, berikut Surat Royanya, apabila perlu menggunakan aparatur negara seperti Polri, TNI, dsb;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
|