Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby ARIF SUHERMANTO 1.DIANA YANTI
2.SUGIARTO
3.AFDHAL FAUZA
4.SYAMSUL FAJRIH
5.Hadi Susanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 08/TUT.01.03/24/01.2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SUHERMANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA YANTI[Penahanan]
2SUGIARTO[Penahanan]
3AFDHAL FAUZA[Penahanan]
4SYAMSUL FAJRIH[Penahanan]
5Hadi Susanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D  A  K  W  A  A  N                 :

KESATU

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I DIANA YANTI, Terdakwa II SUGIARTO, Terdakwa III AFDHAL FAUZA, Terdakwa IV SYAMSUL FAJRIH, Terdakwa V HADI SUSANTO, bersama-sama dengan MOCH ARIEF WICAKSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah  dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap) dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 lainnya pada tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang di Jalan Tugu No. 1A Kota Malang dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai  anggota DPRD Kota Malang masa jabatan periode tahun 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dari Moch Anton (dilakukan penuntutan secara terpisah  dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap), Jarot Edy Sulistiyono (dilakukan penuntutan secara terpisah  dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap) dan Cipto Wiyono yang diserahkan melalui Tedy Sujadi Soemarna, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu para Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar memberikan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang yang bertentangan dengan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I DIANA YANTI, Terdakwa II SUGIARTO, Terdakwa III AFDHAL FAUZA, Terdakwa IV SYAMSUL FAJRIH, Terdakwa V HADI SUSANTO, bersama-sama dengan MOCH ARIEF WICAKSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah  dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap) dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 lainnya pada tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang di Jalan Tugu No. 1A Kota Malang dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai  anggota DPRD Kota Malang masa jabatan periode tahun 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dari Moch Anton (dilakukan penuntutan secara terpisah  dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap), Jarot Edy Sulistiyono (dilakukan penuntutan secara terpisah  dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap) dan Cipto Wiyono yang diserahkan melalui Tedy Sujadi Soemarna, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu mengetahui atau patut dapat menduga uang tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan Para Terdakwa selaku anggota DPRD Kota Malang

Pihak Dipublikasikan Ya