Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
880/Pid.B/2024/PN Sby 1.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
2.YULISTIONO, SH, MH
YULIUS KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 880/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2327/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
2YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P - 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM- 2156 / M.5.10 / Eoh.2 / 05 / 2024

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                                :  YULIUS KURNIAWAN, SE.

Nomor Identitas                                :  3578032807920003 (sesuai KTP).

Tempat Lahir                                     :  Malang.

Umur/Tanggal Lahir                          :  31 thn / 28 Juli 1992.

Jenis Kelamin                                     :  Laki - laki.

Kebangsaan                                       :  Indonesia.

Tempat Tinggal                                 :  Rungkut Asri Tengah 15/9-11 RT.02 RW.11 Kel.Rungkut Kidul Kec.Rungkut Kota Surabaya (sesuai KTP).

A g a m a                                           :  Kristen.

Pekerjaan                                          :  Karyawan swasta.

Pendidikan                                         :  S-1 Ekonomi.

                                                             

B.  PENAHANAN :

-  Penyidik                               :  Tidak dilakukan penahanan.

-  Penuntut Umum                  :  Rutan/Kota/Rumah, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024

 

C.  DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

---------- Bahwa ia terdakwa YULIUS KURNIAWAN, SE, sejak bulan Mei tahun 2021 s/d bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2021 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa PT.Emitraco Transportasi Mandiri bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut yang beralamat di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 - E8 (Surimulia Warehouse Complex) Surabaya dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019.

-  Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan bekerja di PT.Emitraco Transportasi Mandiri sejak tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana Surat Penetapan Mutasi Karyawan No.Srt Mutasi : 447/GST-HRD/X/2019 menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order. Dan terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah rupiah).

-  Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 (tiga puluh delapan) invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah). Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

-  Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA No.Rek.6750629014 an. Yulius Kurniawan (terdakwa) atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

-  Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

  1. PT. Sinergi Sinar Mentari;
  2. PT. Lawangmas;
  3. PT. Maju Jaya;
  4. PT. Lentera Abadi;
  5. CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

-  Bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia terdakwa YULIUS KURNIAWAN, SE, sejak bulan Mei tahun 2021 s/d bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2021 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa PT.Emitraco Transportasi Mandiri bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut yang beralamat di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 - E8 (Surimulia Warehouse Complex) Surabaya dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019.

-  Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan bekerja di PT.Emitraco Transportasi Mandiri sejak tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana Surat Penetapan Mutasi Karyawan No.Srt Mutasi : 447/GST-HRD/X/2019 menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order. Dan terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah rupiah).

-  Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 (tiga puluh delapan) invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah). Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

-  Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA No.Rek.6750629014 an. Yulius Kurniawan (terdakwa) atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

-  Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

  1. PT. Sinergi Sinar Mentari;
  2. PT. Lawangmas;
  3. PT. Maju Jaya;
  4. PT. Lentera Abadi;
  5. CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

-  Bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

A  T  A  U

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa YULIUS KURNIAWAN, SE, sejak bulan Mei tahun 2021 s/d bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2021 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa PT.Emitraco Transportasi Mandiri bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut yang beralamat di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 - E8 (Surimulia Warehouse Complex) Surabaya dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019.

-  Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan bekerja di PT.Emitraco Transportasi Mandiri sejak tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana Surat Penetapan Mutasi Karyawan No.Srt Mutasi : 447/GST-HRD/X/2019 menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order. Dan terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah rupiah).

-  Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 (tiga puluh delapan) invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah). Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

-  Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA No.Rek.6750629014 an. Yulius Kurniawan (terdakwa) atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

-  Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

  1. PT. Sinergi Sinar Mentari;
  2. PT. Lawangmas;
  3. PT. Maju Jaya;
  4. PT. Lentera Abadi;
  5. CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

-  Bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645,- (lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----

 

Surabaya, 14 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.197110311992032002

 

 

 

YULISTIONO, SH.MH.

JAKSA MADYA NIP.197110161994031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya