Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Muslimin, S.H., M.H. SUTOYO, S.M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 215/M.5.39/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muslimin, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOYO, S.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------  Bahwa  terdakwa  SUTOYO,  S.M.  selaku  Bendahara  Desa  Bodag

Kecamatan Ngadirojo  Kabupaten Pacitan  berdasarkan  Surat  Keputusan Kepala

Desa Bodag Nomor: 360/2.a/Kpts/408.71.1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Bendahara  Desa  Bodag  Kecamatan  Ngadirojo  Kabupaten  Pacitan  dan  selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan       berdasarkan      Surat      Keputusan      Desa      Bodag      Nomor:

141/03/Kpts/408.71.01/2022   tanggal   03   Januari   2022   tentang   Pengelola

Keuangan  pada  Desa  Bodag  Kecamatan  Ngadirojo  Kabupaten  Pacitan  Tahun

Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor:

141/10a/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Perubahan Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31

Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)

Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa SUTOYO, S.M. selaku Bendahara Desa Bodag Kecamatan  Ngadirojo  Kabupaten  Pacitan  berdasarkan  Surat  Keputusan  Desa Bodag Nomor: 360/2.a/Kpts/408.71.1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Bendahara  Desa  Bodag  Kecamatan  Ngadirojo  Kabupaten  Pacitan  dan  selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan       berdasarkan      Surat      Keputusan      Desa      Bodag      Nomor:

141/03/Kpts/408.71.01/2022   tanggal   03   Januari   2022   tentang   Pengelola

Keuangan  pada  Desa  Bodag  Kecamatan  Ngadirojo  Kabupaten  Pacitan  Tahun

Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor:

141/10a/Kpts/408.71.01/2022  tanggal  20  Oktober  2022  tentang  Perubahan

Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan

Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31

Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa SUTOYO, S.M. sendiri.

 

LEBIH SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa SUTOYO, S.M. yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu sebagai Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 360/2.a/Kpts/408.71.1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dan sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bodag Kecamatan  Ngadirojo  Kabupaten  Pacitan  berdasarkan  Surat  Keputusan  Desa Bodag Nomor: 141/03/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor:   141/10a/Kpts/408.71.01/2022   tanggal  20   Oktober   2022   tentang Perubahan Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, atau  setidak-tidaknya  pada  tempat  lain  yang  masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35

Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus  untuk  pemeriksaan  administrasi.

Pihak Dipublikasikan Ya