Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.B/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH PUPUT OXSELLA Bin AGUS WALUYO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 650/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1711/M.5.10.3/eOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUPUT OXSELLA Bin AGUS WALUYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa  terdakwa PUPUT OXSELLA Bin AGUS WALUYO pada   hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023  sekitar jam 00.29 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat  di Ruangan Meting  Vandepoly Best Western  Hotel Papilio Jalan Ahmad Yani Nomor 176-178 Surabaya  dan pada hari Sabtu  tanggal 20  Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2024 bertempat di Ruangan Meting  Hotel Gunawangsa  Jalan Menur Pumpungan  Nomor 62 Suarabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yaitu  mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) buah Proyektor  merk EPSON EB X500 3600 LUMENS XGA HDMI  milik Hotel Papilio  dan 1 (satu) buah Proyektor merk EPSON EB X200 dan 1 (satu) buah Proyektor merk NEC 301 XG  milik Hotel  Gunawangsa  yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak, perbutan terdakwa dilakukana dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar 24.00 Wib terdakwa datang ke Hotel Best Western Papilo Surabaya   memakai jaket hodie warna hitam dengan kepala ditutup  menggunakan Penutup Hodei serta menggunakan masker hitam dengan  membawa tas samping warna kuning , setelah terdakwa sampai dihotel Best Western Papilio Surabaya  kemudian memarkir sepeda motornya didepan lalu  naik lift ke lantai 7 mengambil 1 (satu) buah proyektor lalu   dimasukkan  ke dalam tas kuning  selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke ruangan rapat  lantai 1 untuk ditukar dengan proyektor dari lantai 7  selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah proyektor dari lantai 1 merk merk EPSON EB X500 3600 LUMENS XGA HDMI   dimasukkan ke dalam tas samping warna kuning lalu dibawa keluar dari lokasi Best Western Papilio Surabaya, setelah beberapa hari kemudian oleh terdakwa dijual dipasar Genteng Surabaya  kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Berawal pada hari Sabtu  tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa  datang ke Hotel  Gunawangsa Surabaya  mengendari sepeda motor setelah terdakwa sampai dihotel kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang dari tempat parkir yang tidak terlihat dari Receptionis   lalu terdakwa langsung naik ke lantai 21 menuju ruang Meting  dan mengambil 1  (satu) buah Proyektor merk EPSON EB X200 dan 1 (satu) buah Proyektor merk NEC 301 XG dengan cara dimasukkan ke dalam tas samping warna putih    selanjutnya terdakwa turun dari lantai 21 menuju lantai dasar  lalu  terdakwa keluar melalui pintu semula dan langsung pergi dari lokasi Gunawangsa  Jalan Menur Pumpungan  Nomor 62 Suarabaya, dan beberapa hari kemudian oleh terdakwa 2 (dua) proyektor merk EPSON EB X200 merk NEC 301 XG, setelah beberapa hari kemudian oleh terdakwa dijual dipasar Genteng Surabaya  kepada seseorang yang tidak dikenal dengan masing-masing  sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Akibat perbuatan terdakwa,  Hotel Best Western Papilio Surabaya menderita kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan Hotel  Gunawangsa Surabaya menderita kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah )

 

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya