Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT Sinar Mitra Sepadan Finance Heri Agus Utomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mitra Sepadan Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Magdalena Maya Lodang EmarPT Sinar Mitra Sepadan Finance
Tergugat
NoNama
1Heri Agus Utomo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus/berakhir hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT efektif pertanggal 7 Agustus 2023 dengan alasan Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri (mangkir kerja);
  3. Menyatakan bahwa uang pisah yang diterima oleh TERGUGAT adalah sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (2) Peraturan Perusahaan, Pasal 168 Ayat (3) UU Tahun 2003 Tentang Ketenenagakerjaan, yaitu sebesar Rp5.337.500,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
  4. Menyatakan sah pembayaran uang pisah yang dibayarkan oleh PENGGUGAT pada tanggal 26 September 2023 sebesar Rp5.337.500,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak