Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
810/Pid.Sus/2024/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 810/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2195/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2049/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :     MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm)

    Tempat lahir                 :     Surabaya

    Umur / tanggal lahir       :     35 Tahun / 12 Mei 1988

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jln. Gembong 2DKA/27 RT/RW: 008/004, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya dan atau Jln. Sidotopo Wetan Sidomulyo Gg 2E No. 16 Surabaya

    Agama                         :     Islam                                                                

    Pekerjaan                     :     Swasta (Jual Pakaian Import)

    Pendidikan                   :     SMK (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                     :     Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024;

-     Perpanjangan PN I     :     Rutan, sejak tanggal 08 April 2024 s/d 07 Mei 2024;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024;

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA :

--------Bahwa Terdakwa MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Pamekasan namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari HENDRA (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga per 1 (satu) gramnya sebesar  Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di ranjau di tempat yang acak, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut secara ecer per 1 (satu) paket klip kecil seharga RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah membayar pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara transfer seharga Rp. 15,000,000,- (lima belas Juta rupiah) dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu kepada HENDRA (DPO);

-     Bahwa kemudian hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, Sekitar pukul 14.45 Wib bertempat di tempat kerja jualan baju terdakwa Jl. Gembong Tebasan No. 11-A, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh Saksi AS HERMAN dan Saksi KRESNA MUSSAHDAD selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus tissue sejumlah ±0,43 (nol koma empat tiga) gram di saku baju terdakwa;
  • 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±3,95 (tiga koma sembilan lima) gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana pendek terdakwa;
  • 1 (satu) baju kaos;
  • 1 (satu) celana pendek;
  • 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm);
  • 1 (satu) Dompet warna biru;
  • 1 (satu) HP Merek Oppo A03 warna biru;

Kemudian dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. Sidotopo Wetan Sidomulyo Gg 2E No. 16 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ±13,09 (tiga belas koma nol sembilan) gram, dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ±7,41 (tujuh koma empat satu) gram yang ditemukan dalam saku sebelah kanan celana jeans warna biru yang tergantung di pintu kamar tidur terdakwa;
  • 1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastic kecil
  • 2 (dua) pipet kaca;
  • 1 (satu) timbangan elektrik merk SCALE;
  • Klip plastic kosong sejumlah ± 300 pc;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01030/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :

  •  03309/2024/NNF.- s.d. 03316/2024/NNF.-: berupa 8 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 20,25 (dua puluh koma dua lima ) gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                                     

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat kerja jualan baju Jln. Gembong Tebasan No. 11-A, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya dan  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh Saksi AS HERMAN dan Saksi KRESNA MUSSAHDAD selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus tissue sejumlah ±0,43 (nol koma empat tiga) gram di saku baju terdakwa;
  • 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±3,95 (tiga koma sembilan lima) gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana pendek terdakwa;
  • 1 (satu) baju kaos;
  • 1 (satu) celana pendek;
  • 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm);
  • 1 (satu) Dompet warna biru;
  • 1 (satu) HP Merek Oppo A03 warna biru;

Kemudian dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa di Jln. Sidotopo Wetan Sidomulyo Gg 2E No. 16 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ±13,09 (tiga belas koma nol sembilan) gram, dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ±7,41 (tujuh koma empat satu) gram yang ditemukan dalam saku sebelah kanan celana jeans warna biru yang tergantung di pintu kamar tidur terdakwa;
  • 1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastic kecil;
  • 2 (dua) pipet kaca;
  • 1 (satu) timbangan elektrik merk SCALE;
  • Klip plastic kosong sejumlah ± 300 pc;     
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01030/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  •  03309/2024/NNF.- s.d. 03316/2024/NNF.-: berupa 8 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±20,25 (dua puluh koma dua lima ) gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                                      

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –------------------------------------------------------------

 

 

Surabaya,  06 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AHMAD MUZAKKI, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820704 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya