Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
752/Pid.B/2024/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | SUSANTO alias YANTO Bin SATUKI, Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 752/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1990/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : --------- Bahwa ia terdakwa SUSANTO Alias YANTO Bin SATUKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 ;Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Pos Keamanan Jl. Lebak Rejo 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----------- ATAU KEDUA : ----------- Bahwa ia terdakwa SUSANTO Alias YANTO Bin SATUKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Pos Keamanan Jl. Lebak Rejo 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |