Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.B/2024/PN Sby FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H. MARIYATI anak dari MATALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 750/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1748/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIYATI anak dari MATALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 1670/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap               :     MARIYATI Anak dari MATALI (Alm)

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/Tg lahir                :     30 Tahun / 07 Maret 1993

Jenis kelamin                :     Perempuan

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Pakis Gunung I-B / 32 RT 011 RW 004 Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya atau Kos Jl. Dukuh Kupang Timur  10 / 43 Surabaya

Agama                          :     Kristen

Pekerjaan                      :     Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan                    :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024;’
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024;
  • Perpanjangan KPN  :     Rutan, sejak tanggal 23 April 2024 s/d 22 Mei 2024;

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa MARIYATI Anak dari MATALI (Alm), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Kos Jl. Dukuh Kupang Timur 10 / 43 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, sewaktu dirumah kos Jl. Dukuh Kupang Timur 10 / 43 Surabaya, terdakwa menchat WA saksi SRI WAHYUNI dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2012, warna putih, Nopol : L-6107-PA pada sore hari nantinya, untuk mengambil uang dengan keperluan akan membayar hutang saksi SRI WAHYUNI tersebut dan saksi SRI WAHYUNI membalas chat WA tersebut dengan menjawab “iya nanti, saya masih keluar”, kemudian sekitar pukul 16.45 Wib saksi SRI WAHYUNI datang kekamar kos terdakwa, kemudian memberi terdakwa kunci kontak beserta STNK nya tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar rumah kos dan pergi, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mempunyai niatan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, selanjutnya tanpa seijin dari saksi SRI WAHYUNI sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada saksi SUSANTO dengan cara awalnya terdakwa meminta tolong untuk mencarikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menjaminkan sepeda motor milik saksi SRI WAHYUNI dengan alasan jika sepeda motor tersebut adalah milik pacar / teman laki-laki terdakwa, kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi SUSANTO jika sepeda motor tersebut akan terdakwa tebus satu minggu kedepan sehingga terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diberinya uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah menggadaikan uang gadai sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa pakai untuk membayar hutang  ke orang lain dan juga terdakwa pakai untuk memebuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SUSANTO karena sebelumnya terdakwa di telepon oleh saksi SUSANTO dan diberitahu jika sepeda motornya sudah laku terjual dan terdakwa di suruh untuk mengambil uang hasil penjualannya tersebut dan ternyata setelah sampai di rumah saksi SUSANTO tersebut, tiba-tiba datang saksi SRI WAHYUNI, kemudian membawa terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);

     

      ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.--------

  

           Surabaya, 22 April 2024

   PENUNTUT UMUM

 

 

                  FEBRIAN DIRGANTARA, SH, MH

                                                                                     JAKSA PRATAMA  NIP.19920206 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya