Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.B/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH CHOIRUL ANWAR Bin IMAM SUWAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 651/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1750/M.5.10.3/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL ANWAR Bin IMAM SUWAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------  Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ANWAR Bin IMAM SUWAIDI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024,bertempat di tempat depan Gang Kdung Baruk Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk mengunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata carayang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi AS. HERMAN, SH. dan saksi DWI CAHYO A, SH. yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tenntang perjudian jenis online Higgs Domino  yang dilakukan oleh Terdakwa CHOIRUL ANWAR Bin IMAM SUWAIDI, selanjutnya anggota Kepolisian Polsek Mulyorejo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dandilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai hasil penjualan chip sebessar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima rarus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs domino yang mana dipergunakan untuk bertransaksi jula-beli chip judi Higgs domino dan 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama CHOIRUL ANWAR dengan NoRek 670456695.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudiani online Higgs domono tersebut dengan cara pada awalnya masuk melalui link dengan menggunakan yotube atau dengan browser di ggogle yang kemudian menyiapkan chipnya adri aplikasi hanya 2 M sebanyak 3 kali dan apabila ingin bermain lebih lama harus beli chip nya melalui top up di permainan Higgs domino tersebut atau beli ke seseorang penjual setiap 1B nya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa dalam jual beli chip judi online Higgs domino tersebut dengan cara terdakwa mendapatkan chip Higgs domino membeli dari seseorang tidak dikenal di group jual beli chip Higgs domino kemudian COD dan ada yang melalui transfer MBangking lalu dikirim chip nya dan terdakwa menjualnya kembalu seharga Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) untuk chip 1B nya dan terdakwa dalam jual beli chip Higgs domino tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis Higgs domino tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.--

ATAU

KEDUA

-----------  Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ANWAR Bin IMAM SUWAIDI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024,bertempat di tempat depan Gang Kdung Baruk Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk mengunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata carayang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi AS. HERMAN, SH. dan saksi DWI CAHYO A, SH. yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tenntang perjudian jenis online Higgs Domino  yang dilakukan oleh Terdakwa CHOIRUL ANWAR Bin IMAM SUWAIDI, selanjutnya anggota Kepolisian Polsek Mulyorejo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dandilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai hasil penjualan chip sebessar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima rarus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs domino yang mana dipergunakan untuk bertransaksi jula-beli chip judi Higgs domino dan 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama CHOIRUL ANWAR dengan NoRek 670456695.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudiani online Higgs domono tersebut dengan cara pada awalnya masuk melalui link dengan menggunakan yotube atau dengan browser di ggogle yang kemudian menyiapkan chipnya adri aplikasi hanya 2 M sebanyak 3 kali dan apabila ingin bermain lebih lama harus beli chip nya melalui top up di permainan Higgs domino tersebut atau beli ke seseorang penjual setiap 1B nya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa dalam jual beli chip judi online Higgs domino tersebut dengan cara terdakwa mendapatkan chip Higgs domino membeli dari seseorang tidak dikenal di group jual beli chip Higgs domino kemudian COD dan ada yang melalui transfer MBangking lalu dikirim chip nya dan terdakwa menjualnya kembalu seharga Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) untuk chip 1B nya dan terdakwa dalam jual beli chip Higgs domino tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis Higgs domino tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya