Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Sby Romli Rahman Efendi Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Romli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN FARISI, S.HRomli
Tergugat
NoNama
1Rahman Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan lagu Obuk Celleng adalah hak cipta penggugat sebagaimana Surat Pencatatan Ciptaan No. Pencatatan 000467841 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diumumkan pada 29 November 2022 di Sampang.
  3. Menyatakan tergugat telah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran atas hak cipta lagu Obuk Celleng  yang mengklaim lagu tersebut merupakan plagiat atas lagunya sendiri.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa ganti kerugian materiil dengan total sejumlah Rp 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) dan ganti kerugian immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Kerugian tersebut harus ditanggung oleh tergugat yang dibayarkan kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan ini dapat djalankan secara serta merta (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan/atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak