Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil™ di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil™ di areal komersial yaituTHE SUN HOTEL & SPA, beralamat di Jalan Lebak Bene, Kuta- Badung – Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengalami total kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp.1.017.750.000.000,- (satu trilyun tujuh belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah );atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil™ di areal komersial milik TERGUGAT tanpa ijin ,di THE SUN HOTEL & SPA,
beralamat di Jalan Lebak Bene, Kuta- Badung – Bali 80361, tanpa seijin PENGGUGAT. Dengan rincian sebagai berikut:
I. KERUGIAN MATERIIL:
- HARGA PEMBELIAN LISENSI DARI FIFA senilai USD.54.000.000.000,- ( lima puluh empat juta dollar amerika ) atau setara dengan Rp. 810.000.000.000,- ( delapan ratus sepuluh milyar rupiah ).
- BIAYA/HARGA LISENSI penayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial hotel TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- DENDA ATAS KERUGIAN PENGGUGAT selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan TERGUGAT membayar Lisensi, adalah 10 X harga Lisensi (10 X Rp.250.000.000,-), maka sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah);
- PENGHARGAAN ATAS NILAI INVESTASI yang tidak dihormati oleh TERGUGAT Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);
Total Kerugian Materiil PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 817.750.000.000,- ( delapan ratus tujuh belas milyar tujuh ratus lima juta rupiah );
II. KERUGIAN IMMATERIIL:
Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat di mata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebih PENGGUGAT tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untuk memikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; PENGGUGAT kehilangan kontrak eksklusif Hak-Hak Media Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan FIFA, namun pihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telahberlangsung pada bulan Juni 2018. Yang dapat dinilai sebesarRp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial dengan perincian :
I. KERUGIAN MATERIIL:
- HARGA PEMBELIAN LISENSI DARI FIFA senilai USD.54.000.000.000,- ( lima puluh empat juta dollar amerika ) atau setara dengan Rp. 810.000.000.000,- ( delapan ratus sepuluh milyar rupiah ).
- BIAYA/HARGA LISENSI penayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial hotel TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- DENDA ATAS KERUGIAN PENGGUGAT selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan TERGUGAT membayar Lisensi, adalah 10 X harga Lisensi (10 X Rp.250.000.000,-), maka sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah);
- PENGHARGAAN ATAS NILAI INVESTASI yang tidak dihormati oleh TERGUGAT Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);
Total Kerugian Materiil PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 817.750.000.000,- ( delapan ratus tujuh belas milyar tujuh ratus lima juta rupiah );
II. KERUGIAN IMMATERIIL:
Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat di mata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebih PENGGUGAT tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untuk memikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; PENGGUGAT kehilangan kontrak eksklusif Hak-Hak Media Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan FIFA, namun pihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telahberlangsung pada bulan Juni 2018. Yang dapat dinilai sebesarRp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);
TOTAL keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.1.017.750.000.000,- (satu trilyun tujuh belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II antara lain:
- Tanah berikut bangunan yang dikenal dengan namaTHE SUN HOTEL & SPA, beralamat di Jalan Lebak Bene, Kuta- Badung – Bali 80361, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gang Masuk Hotel The Legian Mas,
Hotel The Legian Mas
Sebelah Timur : TanahMilik/Bangunan
Sebelah Selatan : Hotel Puri Tanah Lot
Sebelah Barat : Jalan Lebak Bene
- Barang-barang bergerak berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa perabot dan peralatan hotel (kursi, meja, lemari, dan tempat tidur), serta alat-alat elektronik (air condition, kulkas, TV, dan lain-lain) yang ada di dalamTHE SUN HOTEL & SPA, beralamat di Jalan Lebak Bene, Kuta- Badung – Bali 80361 ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memasang iklan, menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, di Harian Bali Post, Radar Bali, Tribun Bali selama tiga hari berturut-turut, dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad/serta merta), meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dari perkara ini.
|