Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pid.Pra/2023/PN Sby Heru Herlambang Alie, IR MBA. Kapolsek Tegalsari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 29/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Heru Herlambang Alie, IR MBA.
Termohon
NoNama
1Kapolsek Tegalsari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ti ndakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangkaadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Mengeluarkan dan membaskan Pemohon dari dalam tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan
Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap
Perkara
a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa
kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya