Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan permohonan perbaikan nama pada Akta Kelahiran PEMOHON Sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 3047/WNI/2003 tertanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, terjadi kesalahan penulisan, yang semula nama PEMOHON tertulis ANASTASHYA GOENAWAN dan seharusnya yang benar nama PEMOHON tertulis ANASTASHYA, sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga PEMOHON;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3047/WNI/2003 tertanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|