Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Yang Baik, Benar dan Bertikad Baik .
- Menyatakan Terpidana, Liauw Enggarwati saat ini masuk dalam DPO, Daftar Pencarian orang adalah bukan Pemilik Jaminan Yang sah Terhadap Sebidang Tanah seluas 135 M2, Yang Diatasnya berdiri bangunan Luas 190 M2 Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Desa Kureksari Kecamatan Waru, Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak,
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah terhadap Sebidang Tanah Yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan Rumah tinggal Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Desa Kureksari Kecamatan Waru Sebagaimana Dimaksud Pada SHGB Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak yang saat ini sedang dijaminkan oleh Terlawan, Di PT. Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk, Kantor Pusat Di Surabaya.
- Menyatakan Surat Penyitaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Terhadap Barang Bukti Dokumen Kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak ,Yang Tidak sah dan Batal Demi Hukum “.
- Menyatakan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat Surabaya/ Terlawan Yang Berhak dan Berwenang untuk Melakukan Penjualan Obyek hak Tanggungan dengan Cara Pelelangan Umum Yang Berdasarkan Pada Pemegang Hak Tanggungan Pertama melalui KPKNL Surabaya bila Terjadi Pembayaran Kredit Macet Pada PT.Marwati Sejahtera .
- Memerintahkan Untuk Mengembalikan Dokumen Kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak , Luas Tanah 135 M2, Luas Bangunan 190 M2, Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Desa Kureksari Kecamatan Waru Kepada Terlawan.
- Memerintahkan Untuk Mencoret / Mengeluarkan /Mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak , Luas Tanah 135 M2, Luas Bangunan 190 M2, Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Desa Kureksari Kecamatan Waru
Dari DAFTARBARANG BUKTI Yang Harus disita, dirampasnegara CqPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dimana Hasil pelelangan akan digunakan untuk mengurangi jumlah kerugian negara Untuk Perkara Tipikor Atas nama Terpidana Liauw Enggarwati.
- Memerintahkan kepada PELAWAN untuk Memberikan Waktu Dan Kesempatan Kepada Pelawan untuk Menjual Sendiri Sebidang Tanah Sebidang Tanah Yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan Rumah tinggal Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Desa Kureksari Kecamatan Waru Sebagaimana Dimaksud Pada SHGB Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak.
- Memerintahkan Kepada Terlawan untuk memberikan Restrukturisasi Pembayaran Kredit Macet Terlawan sesuai dengan Kemampuan Finansial Keuangan Pelawan Guna Pelunasan Kredit Terlawan disertai dengan Penghapusan Bunga dan Denda.
- Menyatakan Penyitaan dan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jln Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya Terhadap Obyek Tanah dan Bangunan Milik Pemohon, Indriati Iskak, Pihak Ketiga, Pemilik Jaminan untuk pembayaran Uang Kerugian Negara yaitu Uang Pengganti Terpidana Liauw Enggarwati ( DPO ) Yang Berdasarkan Pada Putusan PERKARA TIPIKOR Nomor : 143/Pid.Sus – TPK /2023/PN.Sby, Tanggal 5 Maret 2024,Atas Nama Terpidana Liauw Enggarwati, Terhadap Barang Bukti yaitu Sebidang tanah yang Diatasnya Berdiri sebuah bangunan rumah Tinggal Yang Terletak di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak, dirampas untuk mengurangi kerugian negara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan untuk Membatalkan atau setidaknya menghentikan atau Menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya sampai batas waktu yang tidak ditentukan terhadap Rumah warisan Milik Pemohon, Pihak Ketiga, Selaku Pemilik jaminan dengan mempertimbangkan Bahwa Rumah Harta yang dirampas Tersebut adalah Milik Pemohon satu – satunya ( Bukan Milik Liauw Enggarwati ) yaitu Sebidang tanah yang Diatasnya Berdiri sebuah bangunan rumah Tinggal Yang Terletak di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak.
- Memerintahkan Mengembalikan dalam kondisi status Quo kepada Pihak Kreditur Yang berwenang, PT.Bank Pembangunan Jawa Timur, Persero Tbk terhadap Sebidang tanah yang Diatasnya Berdiri sebuah bangunan rumah Tinggal Yang Terletak di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo, Sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak.
- Memerintahkan Kepada Turut Terlawan untuk Blokir Sertifikat dan Tidak Melakukan Peralihan Hak Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak, Yang Terletak di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
- Menghukum TERLAWAN Membayar biaya perkara.
|