Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.B/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. ANANDA RAHADIAN ARSANATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 626/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/M.5.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA RAHADIAN ARSANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ANANDA RAHADIAN ARSANATA Bin NURDIN ARDIYANSYAH bersama-sama dengan saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Sepember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di gang depan rumah saksi AHMAT KUSEIRI di Tengger Raya IV No. 7 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa ANANDA RAHADIAN ARSANATA Bin NURDIN ARDIYANSYAH sedang minum kopi di Warung Kopi Gaza Donowati Surabaya bersama dengan teman-temannya termasuk saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI kemudian pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa diajak pergi oleh saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Astrea warna hitam putih, sesampainya di daerah Tengger Surabaya terdakwa diajak oleh saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI untuk mencari sasaran dan terdakwa menyetujuinya kemudian mereka pergi mencari sasaran, sesampainya di daerah Tengger Gang VI Surabaya sekira pukul 02.00 WIB, mereka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 cc type NF 125NR tahun 2008 No.Pol.: L-4840-IF warna hitam merah Noka: MH1JB91118K353996 Nosin: JB91E1354138 yang terparkir di gang depan rumah saksi AHMAT KUSEIRI di Tengger Raya IV No. 7 Surabaya dengan keadaan tidak terkunci stir kemudian saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI turun dan mendekati sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar dengan jarak kurang lebih 15 meter lalu saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong ke arah terdakwa, setelah itu terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 cc type NF 125NR tahun 2008 No.Pol.: L-4840-IF warna hitam merah Noka: MH1JB91118K353996 Nosin: JB91E1354138 tersebut sedangkan saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Astrea warna hitam putih kemudian saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 cc type NF 125NR tahun 2008 No.Pol.: L-4840-IF warna hitam merah Noka: MH1JB91118K353996 Nosin: JB91E1354138 yang dinaiki terdakwa sampai Warung Kopi Gaza Donowati lalu saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 cc type NF 125NR tahun 2008 No.Pol.: L-4840-IF warna hitam merah Noka: MH1JB91118K353996 Nosin: JB91E1354138 tersebut di rumah saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI Jalan Donowati Gang IV No. 48 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, selanjutnya saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI memposting sepeda motor tersebut ke marketplace facebook dengan username Gamasalah untuk dijual dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ditanggapi oleh seseorang tidak terdakwa kenal dengan menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan mereka sepakat lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI menjual sepeda motor tersebut ke seseorang tidak terdakwa kenal tersebut di daerah Tubanan Kecamatan Tandes, selanjutnya terhadap uang hasil penjualan tersebut dilakukan pembagian yaitu masing-masing terdakwa dan saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI mendapatkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold.
    • Bahwa terdakwa dan saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 cc type NF 125NR tahun 2008 No.Pol.: L-4840-IF warna hitam merah Noka: MH1JB91118K353996 Nosin: JB91E1354138 tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi AHMAT KUSEIRI.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ERLANGGA Alias BENDOT Bin PAIDI mengakibatkan saksi AHMAT KUSEIRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya