Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana tercatat dalam Register Buku C Kelurahan No. 1108, Persil 57, Klas D-1, seluas 1200 M2 , dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
Sebelah utara:Tanah milik AMBYAHSebelah selatan:Tanah milik GIMEN
Sebelah Timur: Tanah milik AMIR
Sebelah Barat: Tanah milik WAGIMAN
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah para ahli waris yang sah dari almarhum SUROSO dan yang berhak mewaris semua harta peninggalan / warisan almarhum SUROSO.
- Menyatakan sah demi hukum atas hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana tercatat dalam Register Buku C Kelurahan No. 1108, Persil 57, Klas D-1, seluas 1200 M2 , dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
Sebelah utara:Tanah milik AMBYAHSebelah selatan:Tanah milik GIMEN
Sebelah Timur: Tanah milik AMIR
Sebelah Barat: Tanah milik WAGIMAN
Adalah sah milikPenggugat I, Penggugat II dan Penggugat III.
- Menyatakan akta No. 4 tertanggal 29 Maret 2011 perihal : Perjanjian Jual Beli dan akta No. 5 tertanggal 29 Maret 2011 perihal : Kuasa Untuk Menjual yang keduanya diterbitkan oleh Tergugat I adalah cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian In-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II, baik sendiri-sendiri mupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.,- (empat ratus ribu rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|