Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali Ibu yang sah atas kedua anaknya yang belum dewasa, yakni :
- Anak laki-laki bernama MICAH SUSANTO, umur 4 tahun, yakni anak ke satu dari perkawinan suami-istri antara ayah DENNY SUSANTO dan ibu TERESIA KOMALA DEWI yang dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LU-20112019-0038 tertanggal 26 November 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Anak perempuan bernama NALA SUSANTO, umur 1 tahun, yaitu anak ke dua dari perkawinan suami-istri antara ayah DENNY SUSANTO dan ibu TERESIA KOMALA DEWI yang dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LU-15072022-0086 tertanggal 21 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
Sampai dengan kedua anak tersebut berusia dewasa dan cakap hukum menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku;
- Memberi izin kepada pemohon yakni TERESIA KOMALA DEWI, S. Ds selaku Wali Ibu atas kedua anaknya yang bernama MICAH SUSANTO, umur 4 tahun, dan anak perempuan yang bernama NALA SUSANTO, umur 1 tahun yang keduanya masih dibawah umur untuk melakukan pengurusan administrasi terhadap perubahan direksi Perseroan Komanditer/CV. Delapan Delapan yang berkedudukan di Kota Surabaya berdasarkan Akta Pendirian CV. Delapan Delapan dengan nomor akta: 06 yang dibuat oleh dan dihadapan Bapak Ngakan Made Suta, S.H.,M.M Notaris di Kota Surabaya tertanggal 25 September 2015, bertalian dengan Akta Masuk Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Delapan Delapan dengan nomor akta: 2 yang dibuat oleh dan dihadapan Ibu Elvareta Bayu Naktika,S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bangkalan tertanggal 01 Maret 2022;
- Membebankan biaya permohonan menurut hukum yang berlaku.
|