Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik berdasarkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP oleh POLRESTABES Direskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PERMOHON sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |