Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.ENIK SULANGSIH
2.NUR ALIASARI
3.SUNARKO
4.MARLIYA PUSPITA SARI
5.ANA MINARTI
PT. LONG SOON INDONESIA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENIK SULANGSIH
2NUR ALIASARI
3SUNARKO
4MARLIYA PUSPITA SARI
5ANA MINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM WAHYUDI, SH., MH.ENIK SULANGSIH
2IMAM WAHYUDI, SH., MH.NUR ALIASARI
3IMAM WAHYUDI, SH., MH.SUNARKO
4IMAM WAHYUDI, SH., MH.MARLIYA PUSPITA SARI
5IMAM WAHYUDI, SH., MH.ANA MINARTI
Tergugat
NoNama
1PT. LONG SOON INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uamg penggantian hak sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, kepada PARA PENGGUGAT  seluruhnya Rp.270.287.232,55,- terbilang: (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua koma lima puluh lima rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-  terbilang: (satu juta rupiah) perhari kepada PARA PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan seluruh hak-hak PARA PENGGUGAT tersebut tetap di berikan oleh TERGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak