Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.B/2024/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. MOCH.SOFYAN Bin RIDO'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 819/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1816/M.5.43/Eoh.02/04/
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.SOFYAN Bin RIDO'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MOCH. SOFYAN Bin RIDO’I, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Songkok Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. Buntu No. 15 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekitar pukul 05.00 WIB, ia Terdakwa lewat di depan Toko Songkok Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. Buntu No. 15 Surabaya yang mana Toko Songkok tersebut jadi satu dengan rumah Saksi IMAM BAIHAQI, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam Toko Songkok tersebut melalui pintu toko yang tidak terkunci tanpa seizin Saksi IMAM BAIHAQI dan langsung muncul niatan Terdakwa untuk mengambil HP setelah Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX Type X669C warna putih milik Saksi IMAM BAIHAQI tergeletak di lantai di sebelah adik dari Saksi IMAM BAIHAQI yang sedang tertidur, lalu ia Terdakwa mengambil secara perlahan HP merk Infinix tersebut dan membawa HP merk Infinix tersebut keluar dari Toko Songkok, namun Saksi IMAM BAIHAQI yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak “Maling... Maling...” dan Terdakwa langsung berlari sembari membuang HP merk Infinix yang sudah berhasil Terdakwa ambil, namun akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi IMAM BAIHAQI; -------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX Type X669C warna putih tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi IMAM BAIHAQI dengan maksud HP tersebut hendak Terdakwa jual untuk membeli minuman keras; -----------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB berdasarkan informasi dari Saksi IMAM BAIHAQI, kemudian ia Saksi ARIF BOWO dan Saksi HOLILI selaku anggota Polsek Kenjeran tiba di Toko Songkok tersebut guna melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa menuju Kantor Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangannya lebih lanjut; ----------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ia Saksi IMAM BAIHAQI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah ). ----------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

EKA PUTRI FADHILA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199904172022032003

Pihak Dipublikasikan Ya