Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1073/Pid.B/2024/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. TIFATUL DONI WIBISONO Bin PUTUT PURDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1073/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2798/M.5.43/Eoh.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIFATUL DONI WIBISONO Bin PUTUT PURDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa TIFATUL DONI WIBISONO, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 bertempat di Kontrakan Jl. Mbah Saidi 121, Dsn. Alas Tipis Desa Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  maka karena Sebagian besar saksi yang di panggil dalam hal ini Seluruh Saksi yakni Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARFIN, Saksi DWI CAHYO ANDRIAMEICO, dan Saksi EDWIN ARDIANSYAH tempat kediamannya di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 03.30, Terdakwa bertemu dengan Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN di rumah Kontrakan Jl. Mbah Saidi 121 Dsn. Alas Tipis, Desa Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo. Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN pada saat itu membawa barang berupa 1 (satu) Dus/Koli yang berisi (dua) Pcs Sepatu Merek Ortuseight type Mirage, 1 (Satu) Sepatu Ortuseight Tipe Hyperfuse, 1 (Satu) Sepatu Ortuseight Tipe Hypersonic, dan 2 (dua) Sandal Merek Specs, yang mana barang tersebut Terdakwa ambil  di dalam Gudang PT. Indocitra Logistics Express di Jl. Tanjungsari No.09, Surabaya, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya yakni PT. Indocitra Logistics Express. Selanjutnya Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN menjual kepada Terdakwa 2 (dua) Pcs Sepatu Merek Ortuseight type Mirage dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Sepatu Ortuseight Tipe Hyperfuse dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Sepatu Ortuseight Tipe Hypersonic dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) Sandal Merek Specs dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN menjelaskan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut  merupakan hasil kejahatan.
  • Selanjutnya karena Harga barang tersebut murah, Terdakwa menyetujui dan membeli dari Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN dengan harga di bawah pasaran dengan total harga sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil menjual barang yang telah dibeli dari Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 jam 20.00 WIB, Saksi DWI CAHYO ANDRIARMEICO, S.H., dan Saksi EDWIN ARDIANSYAH, S.H., keduanya adalah Anggota POLRI yang berdinas di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, menerima laporan polisi terkait dugaan pencurian sepatu merek Otuseight milik PT. Indocitra Logistics Express yang beralamat di Jalan Tanjungsari Nomor 09, Surabaya, yang diduga di lakukan oleh Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN berhasil ditangkap pada Jum`at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB di area Lapangan bola Desa Bangah, Sidoarjo.
  • Selanjutnya dari penangkapan Saksi MOCHAMMAD SAMSUL ARIFIN, terungkap bahwa barang hasil kejahatannya tersebut berupa 2 (dua) Pcs Sepatu Merek Ortuseight type Mirage, 1 (Satu) Sepatu Ortuseight Tipe Hyperfuse, 1 (Satu) Sepatu Ortuseight Tipe Hypersonic, dan 2 (dua) Sandal Merek Specs telah dijual kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, di rumah kontrakan Jalan Mbah Saidi 121 Dsn Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa kemudian dari informasi tersebut Saksi DWI CAHYO ANDRIARMEICO, S.H., dan Saksi EDWIN ARDIANSYAH, S.H., pada hari Jum`at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.50 WIB, berhasil menemukan dan menangkap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah kontrakan Jalan Mbah Saidi 121 Dsn Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Saksi DWI CAHYO ANDRIARMEICO, S.H., dan Saksi EDWIN ARDIANSYAH, S.H., melakukan penggeledahan pada rumah kontrakan Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Pcs sepatu merek Ortuseight. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana;--------

Pihak Dipublikasikan Ya